Lembaga Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Malang

Lembaga Kemahasiswaan adalah lembaga non struktural yang merupakan wadah pengembangan implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi yang dibentuk dan atau dibina sesuai dengan peraturan yang berlaku di UMM.  Adapun pokok-pokok ketentuan Pembinaan Lembaga kemahasiswaan di Universitas Muhammadiyah Malang didasarkan pada Surat Keputusan Rektor  Nomor : 154 tahun 2006 tertanggal 6 Juli 2006.
Lembaga Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Malang yang dibentuk  dan atau dibina  meliputi :

Tingkat Universitas

  1. Senat Mahasiswa Universitas (SEMU). Senat Mahasiswa Universitas selanjutnya disingkat SEMU adalah badan non struktural unsur kelengkapan lembaga kemahasiswaan tertinggi d tingkat Universitas dalam bidang legislatif.  SEMU dipimpin oleh seorang ketua.
  2. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU). Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas selanjutnya disingkat BEMU adalah badan non-struktural unsur kelengkapan lembaga kcmahasiswaan tertinggi di tingkat Universitas bidang eksekutif . BEMU dipimpin oleh seorang ketua.
  3. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Unit Kegiatan mahasiswa selanjutnya disingkat UKM unit-unit yang menghimpun mahasiswa dalam satu bidang tertentu ditingkat Universitas.
  4. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sekmjutnya disebut IMM adalah organisasi kemahasiswaan yang merupakan ogansasi otonom dari Persyarikatan Muhammadiyah yang pernbentukan dan pembinaannya diatur tersendiri sesuai Anggaran Dsar dan Anggaran Rumah Tangga IMM.
  5. Tapak Suci.  Tapak Suci adalah unit aktifitas mahasiswa yang merupakan organisasi otonom dari Persyarikatan Muhammadiyah yang pembentukan dan pembinaannya diatur tersendiri sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tapak Suci

 

Tingkat Fakultas

  1. Senat Mahasiswa Fakultas (SEFA). Senat Mahasiswa Fakultas selanjutnya disingkat SEFA adalah badan non struktural unsur kelengkapan lembaga kemahasiswaan tertinggi di tingkat Fakultas atau Akademi, dalam bidang legislatif  SEFA dipimpin oleh seorang Ketua.
  2. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMFA). Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas selanjutnya disingkat BEMFA adalah badan non struktural unsur kelengkapan lembaga kemahasiswaan tertinggi di tingkat Fakultas atau Akademi dalam bidang eksekutif. BEMFA dipimpin seorang Ketua.
  3. Himpunan Mahasiswa Jurusan / Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMJ/HMPS). Himpunan MahasiswaJurusan/Himpunan Mahasiswa Prodi Studi selanjutnya disingkat HMJ/HMPS adalah wadah pengembangan profesi dan bidang keilmuan mahasiswa  tingkat Jurusan/Program Studi.
  4. Lembaga Semi Otonom (LSO). Lembaga Semi Otonom selanjutnya disingkat LSO adalah lembaga yang menghimpun mahasiswa dalam satu bidang tertentu di tingkat Fakultas atau Akademi.

 

Tugas dan Fungsi

 

SEMU (Senat Mahasiswa Universitas)

SEMU mempunyai tugas :

  1. Memberikan pendapat,usul dan saran kepada pimpinan Universitas .
  2. Merencanakan dan menetapkan Garis-garis Besar Program Kegiatan (GBPK) bagi SEMU,   dalam hal Ketua BEMU tidak dipilih secara langsung melalui Pemilu Raya Mahasiswa
  3. Mengawasi dan  menilai pelaksanaan program kerja dalam hal Ketua BEMU tidak dipilih  secara langsung Pemilu Raya.
  4. Memilih ketua BEMU, dalam hal Ketua BEMU tidak secara langsung melalui Pemilu Raya

SEMU mempunyai fungsi :

  • Aspirasi
  • Legislasi
  • Kontrol

 

BEMU (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas)

BEMU mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan semua program yang tclah ditentukan di dalam Garis-Garis Besar Program Kerja  (GBPK) yang dibuat oleh SEMU, dalam hal Kctua BEMU tidak dipilih secara langsung melalui Pemilu Raya Mahasiswa.
  2. Merencanakan dan mengorganisasi program kegiatan kemahasiswaan dalam bidang eksekutif dan  manajerial/ leadership di tingkat Universitas.
  3. BEMU bertanggung jawab kepada SEMU, dalam hal Ketua

BEMU mempunyai fungsi :

  • Eksekusi/ pelaksana aspirasi mahasiswa (student aspiration service)
  • Manajerial/ leadership.

 

UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)

UKM membantu membina dan mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam bidang tertentu.

 

IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) dan Tapak suci

IMM adalah organisasi mahasiswa yang otonom dalam persyarikatan Muhammadiyah dan keberadaannya di Universitas Muhammadiyah Malang memiliki hubungan fungsional, aspiratif dalam bidang kaderisasi ke-Islaman dan Kemuhammadiyahan dan bertanggung jawab kepada Rektor. Tapak Suci adalah organisasi otonom dalam persyarikatan Muhammadiyah dan keberadaannya di UMM memiliki hubungan fungsional dan aspiratif dalam bidang Bela Diri Keolahragaan dan bertanggung jawab kepada Rektor.

 

SEMFA (Senat Mahasiswa Fakultas)

SEFA mempunyai tugas :

  1.   Memberikan saran, usul dan pendapat kepada Pi Fakultas atau Akademi.
  2. Membuat Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) hal Ketua BEMFA tidak dipilih secara langsung  Pemilu Raya
  3. Mengawasi dan menilai pelaksanaan program kerja I dalam hal Ketua BEMFA tidak dipilih secara langsungmelalui Pemilu Raya.
  4. Memilih ketua BEMFA, dalam hal Ketua BEMFA dipilih secara langsung melalui Pemilu Raya.

SEFA mempunyai fungsi :

  • Aspirasi
  • Legislasi
  • Kontrol

 

BEMFA (Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas)

BEMFA mempunyai tugas :

  1.   Melaksanakan semua program kerja yang telah diteta dalam Garis-garis Besar Program
  2. Kerja (GBPK) yang dibuat oleh SEFA, dalam hal Ketua BEMFA tidak dipilih secara langsung dalam Pemilu Mahasiswa
  3. Merencanakan dan mengkoordinasikan program kegiatan kemahasiswaan di Fakultas.

BEMFA mempunyai fungsi :

  • Eksekusi/ pelaksana aspirasi mahasiswa (student aspiration Service)
  • Manajerial/ leadership.

 

HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan)

  1. HMJ/HMPS bertugas melaksanakan kegiatan pengembangan dalam bidang keilmuan, profesi dalam  lingkungan Jurusan/ Program Studi
  2. HMJ/HMPS mempunyai fungsi penunjang eksekusi/pc aspirasi mahasiswa dalam lingkungan  Jurusan/ Program Studi

 

LSO (Lembaga Semi Otonom)

LSO membantu membina dan mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam bidang tertentu.

sumber foto : tempo.co

Leave a comment